Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Australia Kembalikan Benda Budaya Bersejarah dari Kapal Tek Sing yang Karam ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 19 Agustus 2022, 09:55 WIB
Australia Kembalikan Benda Budaya Bersejarah dari Kapal Tek Sing yang Karam ke Indonesia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kedutaan Besar Australia mengembalikan 333 keramik yang berasal dari kapal karam Tek Sing kepada Pemerintah Indonesia. Upacara serah terima secara resmi berlangsung di KBRI Canberra pada Rabu (17/8) waktu setempat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Lewat rilis resminya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kedutaan menyatakan bahwa pada 2001, sebagian benda bersejarah yang berhasil diamankan oleh ekpedisi penyelamatan awal, telah dikembalikan ke Indonesia.  

"Hari ini, tepat 200 tahun setelah kapal tenggelam, kami mengembalikan lebih banyak lagi," isi pernyataan Kedutaan.

Kapal Tek Sing tenggelam pada 14 Januari 1822 di perairan Selat Gelasa atau Selat Gaspar yang memisahkan antara Pulau Bangka dan Belitung, Indonesia, yang dulu disebut sebagai Hindia Belanda.

Selat Gaspar sejak zaman dahulu berperan penting sebagai jalur pelayaran antara kapal-kapal dari arah Selat Malaka dan Tiongkok, ke Pulau Jawa.

Lebih dari 1.600 jiwa hilang. Begitu besarnya korban jiwa, kapal karam itu kemudian disebut sebagai Titanic of the East.

Kapal Tek Sing dan benda budayanya berada di bawah perairan Selat Gaspar hingga 1999, ketika akhirnya ditemukan oleh penyelam Inggris.

Di dalam kapal itu ada sekitar 350.000 buah porselen biru dan putih Tiongkok. Sejak ditemukan oleh para penyelam, sebagian besar porselen telah dilelang di seluruh dunia.

Polisi Federal Australia di Perth berhasil menyelamatkan harta warisan tersebut, menyusul penyelidikan penjualan online atas benda-benda bersejarah itu.

Menteri Kebudayaan Australia, Tony Burke, mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Australia untuk melindungi dan menjaga warisan budaya bergerak dunia.

Pengembalian akan dilakukan di bawah Undang-Undang Perlindungan Warisan Budaya Bergerak, yang mendukung pengembalian kekayaan budaya asing setelah diekspor secara ilegal dan diimpor ke Australia.

"Mengembalikan barang-barang ini ke Indonesia �" yaitu tempat asalnya �" adalah memperbaiki hal yang salah,” katanya.

Barang-barang ini seharusnya tidak pernah keluar dari Indonesia dan ditawarkan untuk dijual. Barang ini milik otoritas budaya Indonesia sehingga dapat dilestarikan dengan baik.

"Pemerintah Australia memiliki pandangan tegas terhadap pengembalian warisan budaya yang dicuri. Di mana itu dilakukan pada warga Australia, kami ingin benda-benda itu untuk dikembalikan. Dan saat Australia menyimpan benda-benda yang seharusnya tidak kami miliki, kami ingin membantu mengembalikannya,” lanjut Burke.

Ia menmabhakan bahw dengan mengembalikan barang-barang tersebut ke Indonesia, adalah berarti Australia menghormati mereka yang meninggal dalam bencana itu.

Pemerintah Australia berterima kasih kepada semua pihak dan Lembaga berwenang,  baik di Australia maupun di Indonesia, yang terlibat dalam pengembalian barang-barang ini.

Pengembalian ini mencerminkan sejarah panjang kerja sama dan persahabatan Australia dengan Indonesia, dan komitmen Pemerintah Australia untuk melindungi dan menjaga warisan budaya bergerak dunia.

Sebagai mitra strategis yang komprehensif, Australia dan Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama secara erat di berbagai kepentingan bersama, termasuk untuk meningkatkan kerja sama budaya kita. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA