Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Australia Keberatan Indonesia Bebaskan Dalang Bom Bali Umar Patek, PM Albanese: Ini Menyedihkan

Sabtu, 20 Agustus 2022, 07:33 WIB
Australia Keberatan Indonesia Bebaskan Dalang Bom Bali Umar Patek, PM Albanese: Ini Menyedihkan
Umar Patek dalang Bom Bali 2002/Net
rmol news logo Australia menyayangkan keputusan pemerintah Indonesia yang membebaskan Umar Patek, terdakwa pembuat bom di balik peristiwa bom Bali 2002.

Perdana Menteri Anthony Albanese dalam pernyataannya mengatakan pemerintah Australia akan membuat "perwakilan diplomatik" untuk menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.

Umar Patek akan bebas dari penjara Porong dalam beberapa hari setelah diberikan remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia. Umar Patek telah menjalani separuh dari hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Albanese mengatakan keputusan untuk mengurangi hukuman Patek yang artinya akan membuatnya bebas lebih awal adalah sesuatu yang menyedihkan.

"Saya merasakan banyak kesedihan dan kekecewaan, bersama dengan semua warga Australia, saat ini," katanya, seperti dikutip dari 9News, Sabtu (20/8).

"Ini akan menambah kesedihan dan trauma yang dirasakan oleh keluarga dari 88 warga Australia yang menjadi korban serangan teroris ini, terutama pada hari-hari peringatan, dan peringatan 20 tahun akan segera tiba," kata Albanese.

Albanese mengatakan pihaknya akan membuat "perwakilan" untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Ini bukan hanya tentang 88 orang, kita berbicara tentang ribuan orang yang terkena dampak trauma, yang kehilangan orang yang dicintai. Mereka kehilangan ibu dan ayah dan anak laki-laki dan perempuan dan saudara laki-laki dan perempuan dalam serangan teroris ini," tambahnya.

Bom bunuh diri di Bali pada 12 Oktober 2002 menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Di persidangan, Patek dituduh merakit bahan peledak yang mengoyak Sari Club Bali dan Paddy's Irish Bar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA