Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penembak Parkland Memiliki Ganguan Mental, Pengacara Desak Hakim Tidak Jatuhkan Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 23 Agustus 2022, 13:36 WIB
Penembak Parkland Memiliki Ganguan Mental, Pengacara Desak Hakim Tidak Jatuhkan Hukuman Mati
Nikolas Cruz, penembak 17 orang di Parkland Florida pada 2018 lalu/NPR
RMOL.  Seorang pengacara yang mewakili Nikolas Cruz, penembak yang membunuh 14 siswa dan tiga anggota staf di Parkland Florida pada 2018 lalu mendesak hakim agar tidak menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya dengan alasan kesehatan mental.

Sidang hukuman berlangsung pada Senin (21/8) setelah tragedi mengenaskan terjadi empat tahun lalu.

Seperti dilansir dari The Olympian, jaksa menjatuhkan hukuman mati untuk Cruz, sementara pembela umumnya, Melisa McNeill berdalih kepada pengadilan bahwa ibu kandung Cruz pernah menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan alkohol saat Cruz masih dalam kandungan, sehingga menyebabkan kerusakan otak dan sakit mental pada penembak yang kini berusia 23 tahun itu.

 "Orang yang terluka akan melukai orang lain karena mereka kesakitan. Kita harus memahami orang di balik kejahatan itu,” ujar McNeill dalam persidangan.

Lebih lanjut pembela McNeil menyampaikan pendapatnya untuk memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Cruz tanpa pembebasan bersyarat alih-alih menghukumnya dengan hukuman mati.

Sebelumnya Cruz mengaku bersalah pada Oktober atas pembunuhan 17 orang dan percobaan pembunuhan 17 orang.  

Menurut hukum Florida, hukuman mati harus disetujui dengan suara bulat oleh 12 orang juri, yang berarti pembelaan Cruz hanya perlu meyakinkan satu juri untuk tidak mendukung hukuman mati tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA