Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu: 241 PMI Korban Penipuan Online Berhasil Dipulangkan dari Kamboja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 25 Agustus 2022, 17:58 WIB
Kemlu: 241 PMI Korban Penipuan Online Berhasil Dipulangkan dari Kamboja
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebanyak total 241 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penipuan online terkait pengiriman tenaga kerja ke Kamboja telah berhasil dipulangkan ke tanah air.

Repatriasi PMI korban penipuan ini dilakukan dari Juli hingga Agustus lewat berbagai gelombang pemulangan.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menuturkan, mereka yang telah dipulangkan sudah diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapat rehabilitasi sebelum dikembalikan kepada masing-masing keluarga.

Berbicara dalam press briefing mingguan pada Kamis (25/8), Judha menyoroti telah terjadi peningkatan korban penipuan online pada tahun ini.

"Kami mencatat terjadi peningkatan tajam kasus WNI menjadi korban penipuan perusahaan online scam di Kamboja. Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil memulangkan 119 WNI, serta pada periode Januari hingga Agustus (tahun ini) kasus melonjak menjadi 446 kasus," ujarnya.

Terbaru, pada Jumat (12/8), sebanyak 214 PMI berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan migran ilegal ke Kamboja dari Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi juga telah menangkap tiga tersangka perekrutan migran ilegal selama insiden ini.

Tidak hanya di Kamboja, kasus penipuan serupa juga kerap terjadi di Laos, Myanmar, Vietnam, Manila dan Filipina. Untuk itu, Judha mengimbau masyarakat agar dapat memahami modus-modus terkait penipuan ini.

"Pahami modus penipuan tersebut, seperti gaji tinggi tanpa meminta kualifikasi apa pun, serta tidak dapat memverifikasi kredibilitas perusahaaan," jelasnya.

Ia juga meminta agar WNI yang hendak bekerja ke luar negeri mengikuti prosedur yang benar, termasuk menggunakan visa kerja dan tidak menggunakan visa kunjungan wisata.

Saat ini Bareskrim tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk langkah-langkah hukum terkait perusahaan online scam yang sering kali menipu warga negara Indonesia ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA