Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

California Batasi Penggunaan Penjara Isolasi Bagi Imigran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 31 Agustus 2022, 13:00 WIB
California Batasi Penggunaan Penjara Isolasi Bagi Imigran
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah California di Amerika Serikat (AS) akan melarang penggunaan penjara isolasi di pusat penahanan sipil. Penjara itu biasanya digunakan untuk menahan imigran yang terancam dideportasi.

Larangan itu berdasarkan RUU yang telah disetujui Senat pada Senin (29/8) dengan suara 23:12. Saat ini RUU tersebut dikirim ke Gubernur Gavin Newsom pada Selasa (30/8).

Dengan disetujuinya RUU ini, California akan menjadi negara bagian AS pertama yang membatasi penjara isolasi.

Di dalam RUU tersebut disebutkan kurungan isolasi selama lebih dari 15 hari berturut-turut, atau lebih dari 45 hari dalam periode enam bulan.

RUU ini akan melarang sepenuhnya kurungan isolasi untuk wanita hamil, orang-orang dengan cacat mental atau fisik, atau jika mereka berusia 25 dan lebih muda atau 60 tahun dan lebih tua.

RUU lebih lanjut telah melakukan pengecualian penjara isolasi dalam keadaan tertentu, seperti untuk mengobati dan melindungi terhadap penyebaran penyakit menular.

Sebuah studi dari Sekolah Hukum Yale pada pekan lalu memperkirakan setidaknya ada 41 ribu migran yang ditahan dalam penjara isolasi AS selama belasan bulan pada tahun lalu.

“Pembatasan dalam RUU itu akan secara praktis menghilangkan penggunaan kurungan terpisah, penempatan semacam itu hanya diperlukan untuk keselamatan fasilitas atau narapidana individu itu sendiri,” ujar Asosiasi Sheriff Negara Bagian California, seperti dimuat The News Tribune.

Sementara itu, menurut Departemen Pemasyarakatan, pembatasan penjara isolasi akan menelan 1,3 miliar dolar AS untuk biaya perluasan penjara biasa, dan tambahan 200 juta dolar per tahun untuk merekrut lebih banyak petugas pemasyarakatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA