Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang Wanita di Arab Saudi Dihukum 45 Tahun Penjara Gara-gara Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 01 September 2022, 07:32 WIB
Seorang Wanita di Arab Saudi Dihukum 45 Tahun Penjara Gara-gara Medsos
Ilustrasi/Net
rmol news logo Arab Saudi menjatuhkan hukuman kepada seorang warganya karena aktivitasnya di media sosial Twitter.

Menurut laporan kelompok hak asasi manusia DAWN (Democracy for the Arab World Now), Nourah binti Saeed al-Qahtani dijatuhi hukuman 45 tahun penjara atas tuduhan 'menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial Saudi serta melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial', seperti dikutip dari Eastern Eye pada Rabu (31/8).

DAWN mengatakan bahwa sebenarnya mereka baru mengetahui sedikit tentang kasus Qahtani. Apa yang diunggah di media sosialnya belum diketahui secara jelas dan kini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

Sementara beberapa minggu lalu, seorang perempuan bernama Salma al-Shehab dihukum 34 penjara karena diduga mengikuti akun Twitter individu yang menyebabkan kerusuhan publik serta mengganggu stabilitas keamanan sipil. Shehab diduga mengkicau ulang beberapa cuitan para pembangkang poitik Arab.

Atas kejadian ini, Washington pada Senin (29/8) menyatakan keprihatinan signifikan terhadap otoritas Saudi tentang kasus Shehab. AS mengaku telah beberapa kali melakukan sejumlah pendekatan dengan Saudi.

"Kami telah menunjukkan kepada mereka bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia universal yang dimiliki semua orang dan menggunakan hak universal itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price.

Abdullah al-Aoudh, Direktur untuk Wilayah Teluk di DAWN, mengatakan bahwa baik dalam kasus Shebab dan Qahtani, otoritas Saudi telah menggunakan undang-undang yang dirancang untuk memberikan wewenang sepenuhnya untuk menghukum mereka para pengkritik pemerintah.

Undang-undang anti-terorisme yang didefinisikan secara samar-samar ini telah menjerat banyak korban tak bersalah yang berusaha menyuarakan pendapatnya, namun pihak Saudi menganggap hal tersebut mengganggu ketertiban umum serta membahayakan persatuan nasional. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA