Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Piala Dunia, Qatar Capai Kesepakatan Batas Wilayah Udara dengan Negara-negara Teluk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 02 September 2022, 17:27 WIB
Jelang Piala Dunia, Qatar Capai Kesepakatan Batas Wilayah Udara dengan Negara-negara Teluk
Pesawat Qatar Airways/Net
rmol news logo Menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2022 menjadi berkah tersendiri bagi Qatar yang akhirnya berhasil mencapai kesepakatan terkait batas wilayah udara dengan negara-negara Teluk yang sempat memusuhinya.

Otoritas Penerbangan Sipil Qatar (QCAA) dan mitranya dari Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab telah menyepakati penyesuaian batas udara atau Flight Information Region (FIR) pada Rabu (31/8).

Dimuat Aerotime, kesepakatan itu akan berlaku efektif mulai Kamis (8/9) pekan depan. Kesepakatan serupa juga telah ditandatangani Qatar dengan Iran pada April 2022.

"Sejak keputusan itu dibuat, Qatar telah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan di semua negara guna meningkatkan kerjasama,” kata QCAA dalam sebuah pernyataan pada Kamis (1/9).

Keputusan tersebut mengikuti normalisasi hubungan diplomatik antara Qatar dan tetangganya setelah Doha dituduh mendukung terorisme oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir pada 2017.

Saat itu, keempat negara tersebut juga memberlakukan sanksi terhadap penerbangan Qatar dengan memblokade wilayah udara mereka.

Awal tahun lalu, Arab Saudi dan Qatar sepakat untuk mencabut blokade perbatasan untuk meredakan ketegangan diplomatik selama bertahun-tahun antara negara-negara Teluk.
 
Dengan resminya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia FIFA 2022 pada November mendatang, UEA turut membantu dengan mendorong Prancis dan Inggris untuk mengamankan wilayah udaranya melalui penempatan pesawat E-3F Airborne Warning and Control System (AWACS) dan beberapa Eurofighter Typhoon.

Berdasarkan pertemuan pada Maret 2022, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memberikan izin kepada Qatar untuk mengatur FIR-nya sendiri. Lantaran sebelumnya, FIR Qatar berada di bawah yurisdiksi Bahrain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA