Najib yang telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terbesar dan pencucian uang dana negara 1MDB telah divonis penjara selama 12 tahun dan denda 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp 749 miliar.
Namun pada Senin (5/9), ia mengajukan grasi karena mengklaim masih menduduki jabatan di parlemen.
Berdasarkan Konstitusi Malaysia yang dikutip
Reuters, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agung dalam kurun waktu 14 hari.
Menurut Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun, saat ini Najib masih resmi menduduki kursinya di parlemen sampai permohonan grasi yang tengah diajukan ini sudah diputuskan. Azhar menambahkan, kursi tersebut akan hilang hanya jika Yang Dipertuan Agung menolak permohonannya.
Pengacara Najib mengkonfirmasi bahwa pengajuan grasi telah disampaikan, tetapi ia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.
Pengampunan penuh akan memungkinkan Najib untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh beberapa pendukungnya selama ini.
Akan tetapi, Najib juga masih akan menghadapi empat kasus lain, yang semuanya dapat membawa hukuman penjara serta hukuman finansial yang berat.
Permohonan grasi akan ditinjau dewan pengampunan yang dipimpin oleh Yang Dipertuan Agung, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri.
Sebagai seorang putra bangsawan Melayu, Najib diyakini kenal dengan beberapa sultan Malaysia yang kemungkinan akan membantunya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: