Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia dan Filipina Sepakat Tinjau Pengamanan Perbatasan, Percepat Perundingan Batas Maritim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 05 September 2022, 17:03 WIB
Indonesia dan Filipina Sepakat Tinjau Pengamanan Perbatasan, Percepat Perundingan Batas Maritim
Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Senin, 5 September 2022/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr sepakat untuk meninjau kembali perjanjian pengamanan perbatasan dan akan segera mempercepat perundingan garis batas wilayah maritim kedua negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berbicara dalam konferensi pers bersama Marcos di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Senin (5/9), Jokowi mengatakan kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali dua perjanjian, yaitu Revised Border Crossing Agreement dan Border Patrol Agreement.

"Kita sepakat untuk meninjau kembali perjanjian pengamanan perbatasan agar terus relevan bagi masyarakat di perbatasan," ujar Jokowi.

Jokowi dan Marcos juga berkomitmen akan mempercepat proses perundingan garis batas wilayah di maritim berdasarkan hukum kelautan UNCLOS 1982.

Selama pertemuan, kedua negara juga sepakat untuk memperkuat keselamatan dan keamanan di wilayah perbatasan. Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya Agreement on Cooperative Activities in the Field of Defense and Security.

Bersama dengan Malaysia, Indonesia dan Filipina juga telah memperbarui Trilateral Cooperative Arrangement yang penting untuk mengamankan jalur perairan dari ancaman penyanderaan serta penculikan.

Selain itu, Jokowi telah mengajak Filipina untuk terus mengembangkan potensi perdagangannya dan juga konektivitas di wilayah perbatasan serta memperkuat sentralitas di kawasan ASEAN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA