Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan Thailand Tinjau Ulang Batas Masa Jabatan Prayut Chan-o-cha Sebagai PM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 06 September 2022, 07:18 WIB
Pengadilan Thailand Tinjau Ulang Batas Masa Jabatan Prayut Chan-o-cha Sebagai PM
Prayut Chan-o-cha saat ini tengah ditangguhkan dari jabatan Perdana Menteri Thailand/Net
rmol news logo Polemik mengenai masa jabatan Prayut Chan-o-cha sebagai Perdana Menteri Thailand masih terus bergulir. Mahkamah Konstitusi Thailand sendiri telah sepakat untuk meninjau ulang batas masa jabatan tersebut.

MK Thailand dijadwalkan untuk menggelar pertemuan khusus pada Kamis (8/8). Sembilan anggotanya akan membahas batas masa jabatan Prayut sebagai PM yang saat ini masih ditangguhkan, seperti dimuat The Straits Times.

Berdasarkan Konstitusi 2017, ditentukan batas masa jabatan PM maksimal 8 tahun. Prayut sendiri dinilai oposisi telah melewati batas masa jabatan tersebut karena telah merebut kekuasaan PM dalam kudeta sejak Mei 2014 lalu.

Namun Prayut berdalih, jabatannya tidak dimulai pada 2014. Prayut diketahui memiliki dua kali masa jabatan. Pertama saat setelah kudeta ia diangkat sebagai perdana menteri pemerintahan militer pada tahun 2014. Kemudian setelahnya ia tetap memimpin pemerintahan sipil ketika pemilihan pada 2019 lalu.

Perdebatan muncul terkait apakah jabatan Prayut sebelum 2017 dihitung.  

"Tidak bisa dikatakan kapan tepatnya penghitungan harus dimulai,” ujar Wakil Perdana Menteri Wissanu Krea-Ngam.

Sejumlah pihak meyakini masa jabatan Prayut seharusnya dihitung ketika konstitusi 2017 berlaku, atau sejak ia menjadi PM pemerintahan terpilih pada 2019.

Selama pertemuan nanti, MK akan mempertimbangkan pernyataan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Prayut serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan piagam yang didukung militer pada 2017. Dalam pembicaraan ini pengadilan akan menentukan apakah bukti cukup kuat untuk menetapkan tanggal putusan masa jabatan Prayut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA