Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korea Utara Keluarkan UU Abadikan Kekuatan Nuklir, Siap Serang untuk Pertahanan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 09 September 2022, 08:56 WIB
Korea Utara Keluarkan UU Abadikan Kekuatan Nuklir, Siap Serang untuk Pertahanan Diri
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un/Net
rmol news logo Korea Utara telah mengambil langkah tegas dengan mengesahkan UU yang mengabadikan hak penggunaan senjata nuklir untuk melindungi diri, dan melarang setiap pembicaraan denuklirisasi.

Dari laporan KCNA, UU itu disahkan oleh parlemen Korea Utara, Majelis Rakyat Tertinggi, pada Kamis (8/9).

"Yang paling penting dari UU kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diubah, sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami," ujar pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dalam pidatonya di majelis.

Dalam UU itu, muncul juga larangan untuk berbagi senjata atau teknologi nuklir dengan negara lain.

Seorang wakil di majelis mengatakan UU itu akan berfungsi sebagai jaminan hukum yang kuat untuk mengonsolidasikan posisi Korea Utara sebagai negara senjata nuklir serta memastikan kebijakan nuklirnya transparan, konsisten dan standar.

"Selama senjata nuklir masih ada di Bumi dan imperialisme tetap ada dan manuver Amerika Serikat dan para pengikutnya terhadap republik kami tidak dihentikan, pekerjaan kami untuk memperkuat kekuatan nuklir tidak akan berhenti," tegas Kim Jong Un.

Pengesahan UU itu dilakukan oleh Pyongyang di tengah upaya Amerika Serikat (AS) untuk kembali menghidupkan dialog denuklirisasi yang terputus pada 2018, setelah Donald Trump gagal membujuk Kim.  

Menurut Yonhap, UU itu memungkinkan Kim untuk memerintahkan serangan nuklir jika Korea Utara diserang.

Korea Utara pertama kali melakukan uji coba nuklir pada 2006, dan terus mempertahankan senjatanya sebagai upaya mempertahankan diri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA