Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Pelanggaran HAM Uighur, Para Pakar Desak Dewan HAM PBB Bentuk Prosedur Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 09 September 2022, 19:27 WIB
Laporan Pelanggaran HAM Uighur, Para Pakar Desak Dewan HAM PBB Bentuk Prosedur Khusus
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh China terhadap etnis Uighur di Xinjiang dinilai semakin memprihatinkan. Sehingga dunia perlu mengambil tindakan dan tidak boleh mengabaikannya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan laporan dari Kantor HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dirilis pada 31 Agustus lalu, China dinyatakan telah melakukan kejahatan kemanusiaan atas tindakannya terhadap minoritas Muslim di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR).

"Ditemukan dugaan yang kredibel tentang pola penyiksaan, termasuk perawatan medis paksa dan penahanan, serta insiden kekerasan seksual berbasis gender," begitu isi laporan tersebut.

Menanggapi hal itu, para pakar independen PBB mendesak komunitas internasional untuk mengambil sikap dan tidak mengabaikan pelanggaran HAM yang dialami oleh Uighur.

Dimuat ANI News, para ahli mengatakan laporan tersebut telah dibuat secara komprehensif dan berprinsip dengan mendukung temuan dan pandangan dari berbagai pemegang mandat Prosedur Khusus dan Kelompok Kerja PBB.

Mereka juga mendesak Dewan HAM PBB untuk mengadakan sesi khusus untuk membahas situasi Uighur.

"Dewan HAM harus segera mempertimbangkan pembentukan mandat Prosedur Khusus, atau panel ahli untuk memantau, menganalisis dan melaporkan setiap tahun tentang situasi HAM di China," kata para pakar.

Lebih lanjut, mereka menyarankan agar Majelis Umum atau Sekretaris Jenderal PBB untuk mendesak negara-negara Anggota PBB dan badan-badan PBB serta perusahaan-perusahaan bisnis untuk menuntut agar China memenuhi kewajiban HAMnya di Uighur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA