Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat mengatakan Indonesia masih mempelajari dan menunggu keputusan masuk atau tidaknya isu tersebut ke Sidang Dewan HAM di Jenewa.
Namun sejauh ini tidak ada agenda khusus terkait isu pelanggaran HAM Uighur. Sehingga jika terdapat pengajuan pembahasan, maka harus melakukan voting terlebih dulu.
"Apakah mayoritas negara setuju untuk melakukan pembahasan dalam agenda tersendiri atau tidak. Dan itu belum kami ketahui. Yang pasti laporan tersebut, sudah disampaikan kepada publik beberapa jam sebelum komisioner mengakhiri sidang," jelasnya dalam media briefing di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta pada Senin (12/9).
Lebih lanjut, Tharyat menegaskan, posisi Indonesia hingga saat ini masih konsisten dengan prinsip noninterverensi kedaulatan negara, termasuk dalam isu Uighur.
"HAM tidak boleh dijadikan alat politik negara dan kami akan terus berpegang teguh pada prinsip penyelesaian masalah secara multilateral," tegasnya.
Berdasarkan laporan yang dirilis dewan HAM PBB, China dinyatakan telah melakukan kejahatan kemanusiaan atas tindakannya terhadap minoritas Muslim di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR).
Telah ditemukan dugaan yang kredibel tentang pola penyiksaan, termasuk perawatan medis paksa dan penahanan, serta insiden kekerasan seksual berbasis gender.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: