Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pelanggaran HAM Uighur, Indonesia Anut Prinsip Non-Intervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 12 September 2022, 17:58 WIB
Soal Pelanggaran HAM Uighur, Indonesia Anut Prinsip Non-Intervensi
Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat selama media briefing di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta pada Senin, 12 September 2022/Ist
rmol news logo Laporan hasil kunjungan komisaris tinggi HAM di Provinsi Xinjiang, China pada akhir Agustus lalu mendorong banyaknya pengajuan untuk mengangkat isu ini ke Sidang Dewan HAM PBB yang berlangsug pada hari ini, Senin (12/9).

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat mengatakan Indonesia masih mempelajari dan menunggu keputusan masuk atau tidaknya isu tersebut ke Sidang Dewan HAM di Jenewa.

Namun sejauh ini tidak ada agenda khusus terkait isu pelanggaran HAM Uighur. Sehingga jika terdapat pengajuan pembahasan, maka harus melakukan voting terlebih dulu.

"Apakah mayoritas negara setuju untuk melakukan pembahasan dalam agenda tersendiri atau tidak. Dan itu belum kami ketahui. Yang pasti laporan tersebut, sudah disampaikan kepada publik beberapa jam sebelum komisioner mengakhiri sidang," jelasnya dalam media briefing di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta pada Senin (12/9).

Lebih lanjut, Tharyat menegaskan, posisi Indonesia hingga saat ini masih konsisten dengan prinsip noninterverensi kedaulatan negara, termasuk dalam isu Uighur.

"HAM tidak boleh dijadikan alat politik negara dan kami akan terus berpegang teguh pada prinsip penyelesaian masalah secara multilateral," tegasnya.

Berdasarkan laporan yang dirilis dewan HAM PBB, China dinyatakan telah melakukan kejahatan kemanusiaan atas tindakannya terhadap minoritas Muslim di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR).

Telah ditemukan dugaan yang kredibel tentang pola penyiksaan, termasuk perawatan medis paksa dan penahanan, serta insiden kekerasan seksual berbasis gender. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA