Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Viral, Pria Yaman Jalani Umrah untuk Ratu Elizabeth II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 13 September 2022, 18:47 WIB
Viral, Pria Yaman Jalani Umrah untuk Ratu Elizabeth II
Seorang pria Yaman mengaku umrah untuk mendiang Ratu Elizabeth II/Net
rmol news logo Seorang pria asal Yaman membuat heboh jagat media sosial lantaran mengaku melakukan ibadah umrah di Mekah untuk mendiang Ratu Elizabeth II.

Sebuah klip video yang viral di media sosial menunjukkan seorang pria berbaju ihram mengaku tengah menjalani ibadah umrah untuk Ratu Elizabeth II yang meninggal dunia pada Kamis (8/9).

Pria tersebut juga memegang spanduk kain putih bertuliskan, "Umrah untuk jiwa Ratu Elizabeth II. Kami memohon kepada Allah agar menerimanya di surga di antara orang-orang saleh."

Dari laporan Middle East Eye, pria tersebut telah ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi di Masjidil Haram, Mekah pada Senin (12/9).

Di Twitter, Badan Keamanan Publik Saudi menjelaskan, penangkapan pria itu dilakukan karena telah melanggar aturan umrah dengan membawa spanduk. Saat ini pria tersebut tengah dalam penyelidikan.

Sementara itu, banyak kritik bermunculan di media sosial. Lantaran hukum Islam hanya mengizinkan umat Islam untuk melakukan umrah atas nama Muslim yang telah meninggal, tetapi bukan orang-orang dari agama lain.

Ratu Elizabeth yang meninggal pada usia 96 tahun dikenal merupakan seorang Kristen yang taat. Ia juga menjabat sebagai gubernur tertinggi Gereja Inggris.

"Almarhum Ratu Elizabeth II tidak harus melakukan haji atau umrah karena dia bukan seorang Muslim. Haji dan umrah adalah untuk umat Islam," kata seorang ulama, Ashraf al-Najjar.

"Islam telah menetapkan Mekah dan Madinah hanya untuk umat Islam untuk mengadakan ritual ini, jadi tidak diperbolehkan bagi non-Muslim untuk memasukinya," jelasnya.

Kendati begitu, ia mengatakan, berdoa untuk orang non-Muslim tetap diperbolehkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA