Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PBB Desak Vietnam Segera Bebaskan Aktivis yang Ditahan Paksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 14 September 2022, 15:36 WIB
PBB Desak Vietnam Segera Bebaskan Aktivis yang Ditahan Paksa
Wakil Komisaris Tinggi untuk HAM, Nada Al-Nashif/Net
rmol news logo Maraknya aksi penangkapan dan penahanan paksa yang menimpa para aktivis di Vietnam mengundang kecaman keras dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yang kini mendesak pembebasan korban secepatnya oleh pemerintah.

"Kami meminta Vietnam untuk membebaskan para aktivis yang dipenjara dan memenuhi komitmennya untuk mematuhi standar HAM internasional," kata Wakil Komisaris Tinggi untuk HAM, Nada Al-Nashif, seperti dimuat Radio Free Asia pada Rabu (14/9).

Nada mendesak Hanoi untuk memastikan pemenuhan HAM bagi masyarakat sipil, termasuk kebebasan berpendapat dan pembebasan bagi aktivis pembela HAM yang ditangkap secara sewenang-wenang.

Tahun ini, jelas Nada, pengadilan Vietnam telah memenjarakan 21 aktivis sosial dan HAM. Dengan enam di antaranya didakwa karena propaganda anti-pemerintah dan dijatuhi hukuman 5-8 tahun penjara. Sementara 10 lainnya dijatuhi hukuman 1-5 tahun penjara atas tuduhan penyalahgunakan kebebasan demokratis.

Seorang peneliti di aliansi HAM internasional CIVICUS, Joseph Benedict, menilai ruang sipil Vietnam tertutup dan sangat berisiko mengganggu hak asasi masyarakat sipil.

“Di bawah pemerintahan Komunis Vietnam, banyak sekali tindak kriminalisasi sistematis, pemenjaraan kepada para pembela HAM, tindakan keras terhadap media serta penyensoran yang meluas,” jelasnya.

Benediktus mencatat bahwa Vietnam baru-baru ini mulai menggunakan undang-undang penghindaran pajak untuk menargetkan para aktivis.

Tetapi, karena saat ini HAM PBB telah lebih jauh memberikan perhatian, maka Hanoi tidak dapat menyembunyikannya lagi dari sorotan dunia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA