Pihak berwenang mengatakan pada Kamis (15/9), warga negara Selandia Baru kelahiran Korea berusia 42 tahun itu dikatakan telah melarikan diri ke Korea Selatan pada 2018 setelah diduga membunuh anak-anaknya, yang saat itu berusia tujuh dan 10 tahun, di Auckland.
Badan Kepolisian Nasional Korea mengatakan, tersangka yang membantah tuduhan pembunuhan, ditangkap setelah badan kepolisian global Interpol mengeluarkan red notice.
"Polisi menangkap tersangka di sebuah apartemen di Ulsan pada Kamis setelah pengintaian dengan petunjuk tentang keberadaannya dan rekaman CCTV," kata Badan Kepolisian Nasional Seoul, seperti dikutip dari
Yonhap, Jumat (16/9).
“Tersangka dituduh oleh polisi Selandia Baru telah membunuh dua anaknya, yang berusia tujuh dan 10 tahun saat itu, sekitar tahun 2018 di daerah Auckland," kata mereka.
"Dia ditemukan telah tiba di Korea Selatan setelah kejahatan dan telah bersembunyi sejak itu," lanjutnya.
Wanita itu mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak melakukan pembunuhan tersebut.
"Saya tidak melakukannya," kata wanita itu.
Tersangka saat ini sedang menunggu proses ekstradisi ke Selandia Baru.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: