Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Kota Amsterdam Desak Pemerintah Belanda Cabut Larangan Burka untuk Wanita Muslim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 17 September 2022, 14:19 WIB
Dewan Kota Amsterdam Desak Pemerintah Belanda Cabut Larangan Burka untuk Wanita Muslim
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dewan Kota Amsterdam telah meminta parlemen untuk segera menghapus aturan larangan memakai burka, tiga tahun setelah peraturan itu ditetapkan Pemerintah Belanda.

Walikota Amsterdam Femke Halsema berjanji untuk menyampaikan pesan tersebut kepada para politisi di Den Haag.

Belanda menerapkan larangan burka pada 2019 setelah empat belas tahun diskusi politik. Ini melarang pakaian penutup wajah di transportasi umum, sekolah, gedung pemerintah, dan perawatan kesehatan.

Tweede Kamer, majelis rendah parlemen Belanda, akan memperdebatkan larangan itu akhir tahun ini, mungkin pada bulan November mendatang. Pada Rabu (14/9), dewan kota Amsterdam memutuskan untuk menambah perdebatan itu.

Mayoritas di dewan mendukung mosi yang meminta Halsema untuk membuat politisi nasional sadar bahwa ibu kota Belanda tidak mendukung larangan tersebut dan ingin agar larangan itu dicabut sesegera mungkin.

Mosi tersebut diajukan oleh Sheher Khan dari Partai DENK, Yasmine Bentoumya dari Partai GroenLinks, dan Nilab Ahmadi Partai BIJ1.

Sebuah studi awal di Amsterdam menunjukkan bahwa larangan tersebut secara signifikan memperkuat diskriminasi Muslim, dengan sentimen seputar wanita yang mengenakan jilbab menjadi semakin bermusuhan.

Para peneliti juga menilai undang-undang tersebut ikut berkontribusi pada meningkatnya kontradiksi antara kelompok populasi di kota.

Sebuah studi Kementerian Sosial juga menemukan bahwa perempuan yang mengenakan niqab atau burka lebih mungkin mengalami pelecehan dan kekerasan.

"Pelanggar menggunakan hukum sebagai lisensi untuk perilaku mereka," kata studi tersebut.

Menurut Bentoumya dan Khan, studi-studi ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut menempatkan perempuan Muslim di “latar depan pengecualian.”

Akibatnya, perempuan menghindari transportasi umum, tidak pergi ke konferensi orang tua-guru, dan bahkan menghindari perawatan kesehatan.

“Perempuan harus bisa memutuskan sendiri apa yang mereka kenakan. Itu tidak terserah pemerintah. Undang-undang memastikan bahwa para wanita ini tidak diizinkan untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat, ”kata Bentoumya, seperti dikutip dari NL Times, Sabtu (17/9).

Dalam tiga tahun sejak diperkenalkan, polisi tidak mengeluarkan satu pun denda berdasarkan larangan burka. Mereka hanya mengeluarkan beberapa peringatan, terutama tak lama setelah larangan itu diterapkan pada 2019. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA