Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uni Eropa Denda Google 4,12 Miliar Dolar AS karena Dominasi Pasar Selama Lebih dari Tujuh Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 19 September 2022, 07:45 WIB
Uni Eropa Denda Google 4,12 Miliar Dolar AS karena Dominasi Pasar Selama Lebih dari Tujuh Tahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Raksasa teknologi Google baru-baru ini mengalami kemunduran besar setelah pengadilan Uni Eropa (UE) menguatkan denda antimonopoli  sebesar 4,12 miliar dolar AS.

Denda diluncurkan karena Geogle diduga memberlakukan pembatasan pada pembuat ponsel Android untuk mencari keuntungannya sendiri.  Pembatasan tersebut terkait dengan pemberian lisensi OS pada seluler pintar Android, layanan yang pangsa pasar Google-nya melebihi 95 persen.

Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg pada Rabu (18/9) menguatkan keputusan penting Google Android dari Komisi Eropa yang dikeluarkan pada 18 Juli 2018.

Keputusan yang diberikan dalam Kasus T-604/18 menegaskan temuan Komisi Eropa, bahwa Google LLC dan perusahaan induknya Alphabet Inc. menyalahgunakan dominasi pasar mereka di beberapa pasar selama lebih dari tujuh tahun berturut-turut.
"Pengadilan Umum sebagian besar menegaskan keputusan Komisi bahwa Google memberlakukan pembatasan yang melanggar hukum pada produsen perangkat seluler Android dan operator jaringan seluler untuk mengkonsolidasikan posisi dominan mesin pencarinya," kata pengadilan.

"Pelanggaran ini sangat berat dan berlangsung cukup lama, maka Pengadilan Umum menganggap pantas untuk menjatuhkan denda sebesar 4,12 miliar dolar AS pada Google,"  kata hakim.

Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 102 Traktat tentang Berfungsinya Uni Eropa (TFEU), yang melarang penyalahgunaan posisi pasar yang dominan.

Keputusan tersebut menemukan bahwa sejak 2011 Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dunia untuk toko aplikasi Android dan layanan pencarian umum melalui empat praktik anti persaingan yang terpisah namun saling terkait erat, yang merupakan pelanggaran tunggal dan berkelanjutan atas Pasal 102 TFEU.

Saat praktik tersebut diluncurkan, layanan Peluncuran Google  telah menikmati posisi yang sangat dominan di hampir semua pasar Eropa. Seperti yang dikatakan oleh Komisi pada tahun 2018, “Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin telusurnya,”

"Google menolak peluang pesaing untuk berinovasi dan bersaing berdasarkan keunggulan,” tambah Komisi.

Keputusan tersebut menandai kemenangan kedua Komisi Eropa di bawah Komisioner Persaingan Margrethe Vestager di hadapan Pengadilan Umum dalam melawan Google.

Sebaliknya, ini merupakan kekalahan hukum paling signifikan dalam sejarah perusahaan Geogle. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA