Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Tidak Bermoral, TikTok dan PUBG Akan Diblokir Taliban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 19 September 2022, 17:52 WIB
Dinilai Tidak Bermoral, TikTok dan PUBG Akan Diblokir Taliban
Ilustrasi/Net
rmol news logo Taliban mengumumkan akan memblokir aplikasi TikTok dan PUBG dalam waktu tiga bulan ke depan. Langkah itu diambil karena Taliban menganggap konten-konten yang disajikan tidak bermoral.

Keputusan untuk memblokir TikTok dan PUBG dilakukan setelah para perwakilan sektor keamanan dan administrasi hukum syariah Taliban bertemu.

Dimuat Khaama Press pada Senin (19/9), pemblokiran akan dilakukan selama 90 hari. Penyedia layanan telekomunikasi dan internet Afghanistan juga telah membagikan informasi mengenai larangan tersebut dan telah diminta untuk mengikuti pedoman dalam waktu yang ditentukan.

Sejak berkuasa pada pertengahan Agustus tahun lalu, Taliban sudah memblokir lebih dari 23 juta situs web yang dinilai tidak bermoral dan tidak sesuai dengan syariat Islam.

"Kami telah memblokir 23,4 juta situs web. Mereka mengubah halaman mereka setiap saat. Jadi, ketika Anda memblokir satu situs web, kemudian yang lain akan muncul," ujar Penjabat Menteri Komunikasi Najibullah Haqqani.

Wakil menteri komunikasi Ahmad Masoud Latif Rai, juga mengkritik Facebook karena keengganannya untuk bekerja sama dengan otoritas Taliban dalam memfilter konten-konten.

Menurut Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA), telah terjadi perubahan signifikan dalam lanskap media negara itu sejak Taliban berkuasa, termasuk penutupan lebih dari setengah media, larangan beberapa saluran dan pemblokiran situs web, serta meningkatnya pembatasan kerja, kekerasan, dan ancaman terhadap jurnalis.

Pembatasan yang semakin meningkat terhadap media di Afghanistan telah mengundang kecaman luas secara global dari badan PBB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA