Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan PM Pakistan Imran Khan Bebas dari Tuntutan Kasus Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 20 September 2022, 07:52 WIB
Mantan PM Pakistan Imran Khan Bebas dari Tuntutan Kasus Terorisme
Imran Khan/Net
rmol news logo Pengadilan tinggi Pakistan akhirnya membatalkan tuduhan terorisme terhadap mantan perdana menteri Imran Khan pada Senin (19/9) waktu setempat.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh salah satu pengacara mantan bintang kriket ini, Faisal Chaudhry.

"Pengadilan mengatakan dugaan pelanggaran Khan tidak termasuk dalam tindakan terorisme," kata Chaudhry, seperti dikutip dari The National.

Tuduhan tersebut terkait dengan pidato Khan di mana ia diduga mengancam polisi dan petugas pengadilan, setelah salah satu pembantu dekatnya ditolak jaminan dalam kasus hasutan.

“Kasus terhadap Imran Khan, bagaimanapun, akan tetap utuh. Itu sekarang akan diadili di pengadilan biasa, bukan pengadilan anti-terorisme,” kata Chaudhry.

"Ini sebenarnya perintah untuk membatalkan dakwaan," kata pengacaranya yang lain, Babar Awan.

“Itu hanya membuktikan bahwa ini adalah tuduhan palsu, dan hanya alat untuk viktimisasi politik," ujarnya.

Polisi Islamabad mengajukan tuntutan terhadap Khan pada bulan Agustus setelah pernyataan publiknya bahwa dia tidak akan mengampuni polisi dan seorang petugas pengadilan yang menolak jaminan kepada ajudannya.

Khan kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai ancaman.

Mantan perdana menteri telah menghadapi beberapa kasus sejak penggulingannya pada April setelah mosi percaya dimenangkan oleh partai-partai oposisi dalam upaya yang dipimpin oleh penggantinya, perdana menteri Shehbaz Sharif.

Salah satu kasus berada pada tahap penting di pengadilan tinggi, yang dijadwalkan untuk mendakwa Khan pada 22 September dalam kasus penghinaan pengadilan karena mengancam petugas pengadilan. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi diskualifikasi dari politik setidaknya selama lima tahun.

Kasus lainnya melibatkan pendanaan asing untuk partai Pakistan Tehreek-e-Insaf-nya yang dianggap melanggar hukum oleh pengadilan pemilu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA