Jurubicara Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional Nigeria pada Senin (19/9) menyatakan pihaknya telah menyita 1,8 ton kokain dengan nilai jual mencapai Rp 4,1 triliun.
"Ini merupakan pencapaian terbesar yang pernah kami sita sejauh ini. obat-obatan ditemukan di gudang perumahan pada Minggu (18/9) dan ditujukan untuk pembeli di Eropa dan Asia," ujar jubir tersebut, seperti dimuat
Reuters.
Selain narkoba, Badan Nigeria juga berhasil menangkap lima orang dalam proses penggerebekan. Mereka yang ditahan termasuk empat warga Nigeria dan satu warga negara Jamaika diduga merupakan anggota jaringan narkoba internasional yang telah dilacak sejak 2018.
Afrika Barat menjadi pusat transit utama kokain sebelum didistribusikan ke Amerika Latin dan dijual di Eropa. Pada April lalu, Pantai Gading sukses menyita lebih dari dua ton kokain, sementara kepulauan pulau Tanjung Verde telah mengamankan 9,5 ton kokain pada 2019.
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan mengatakan bahwa penyitaan kokain global tahun 2020 telah mencapai rekor tertinggi yakni sebanyak 1.424 ton.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: