Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Suap, Mantan Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 22 September 2022, 14:45 WIB
Terima Suap, Mantan Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup
Pengadilan terhadap mantan Menteri Kehakiman China Fu Zhenghua/Net
rmol news logo Mantan Menteri Kehakiman China Fu Zhenghua telah divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat karena menerima suap.

Mengutip media pemerintah pada Kamis (22/9), The Straits Times menyebut Fu seharusnya dijatuhi hukuman mati, tetapi ditangguhkan dan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dua tahun ditahan.

Fu merupakan wakil kepala Kementerian Keamanan Publik, hingga ditunjuk sebagai Menteri Kehakiman pada 2018. Ia telah banyak memimpin penyelidikan tingkat tinggi terkait kasus korupsi.

Salah satu kasus yang pernah ia tangani adalah korupsi yang menjerat Zhou Yongkang, seorang pejabat paling kuat di China. Ia dihukum karena suap pada 2015.

Pada Juli, Fu mengaku menerima suap melebihi 117 juta yuan atau setara dengan Rp 248 miliar.

Menurut komisi anti-korupsi China, Fu merupakan bagian dari geng politik Sun Lijun, salah satu pejabat paling terkemuka yang menjadi sasaran sejak Zhou dihukum.

Sun merupakan wakil menteri keamanan publik ketika penyelidikan terhadapnya dimulai pada 2020. Ia mengakui di televisi pemerintah pada Januari bahwa ia telah berkolusi dengan beberapa pejabat penegak hukum dengan tujuan memperkaya pribadi.

Tetapi sejauh ini, Sun belum menerima hukumannya. Pengaruhnya yang besar di partai digambarkan sangat beracun.

Pada Rabu (21/9), tiga mantan kepala polisi provinsi Shanghai, Chongqing dan Shanxi dijatuhi hukuman penjara bertahun-tahun, termasuk satu seumur hidup, karena korupsi.

Seperti Fu, mereka juga dituduh sebagai bagian dari kelompok Sun dan tidak setia kepada Xi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA