Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Kematian Mahsa Amini, 34 Entitas dan Individu Iran Disanksi Kanada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 04 Oktober 2022, 06:41 WIB
Buntut Kematian Mahsa Amini, 34 Entitas dan Individu Iran Disanksi Kanada
Menteri Luar Negeri Melanie Joly/Net
rmol news logo Sebanyak 34 warga dan entitas Iran termasuk Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) dan polisi moral negara itu dijatuhi sanksi oleh pemerintah Kanada atas pelanggan hak asasi manusia terkait kematian Mahsa Amini pada Senin (3/10).

Daftar yang diumumkan Menteri Luar Negeri Melanie Joly pada Senin (3/10) mencakup 25 individu dan sembilan entitas.

"Pelanggaran berat dan berkelanjutan Iran terhadap hukum internasional telah diketahui dan didokumentasikan dengan baik, termasuk pengabaiannya yang terang-terangan terhadap kehidupan manusia," cuit Joly di akun Twitternya.

"Menanggapi pelanggaran berat hak asasi manusia, kami telah memberlakukan sanksi baru," lanjutnya disertai unggahan rilis berita pemerintah.

Sanksi ini sebagai tanggapan atas pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan di Iran, termasuk penganiayaan sistematis terhadap perempuan dan tindakan mengerikan yang dilakukan 'Polisi Moral' Iran, yang menyebabkan kematian Mahsa Amini saat berada di bawah tahanan mereka, kata rilis berita pemerintah.

Sanksi tersebut  muncul seminggu setelah Perdana Menteri Justin Trudeau berjanji akan menjatuhkan 'hukuman'  kepada pemerintah Iran.

Di antara mereka yang ada dalam daftar adalah panglima tertinggi IRGC Hossein Salami, Kepala Polisi Moralitas Mohammad Rostami Cheshmeh Gachi, dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Iran Mohammed-Hossein Bagheri.

Pemerintah mengatakan individu dan entitas yang dikenai sanksi telah secara langsung menerapkan tindakan represif, melanggar hak asasi manusia dan menyebarkan propaganda dan informasi yang salah dari rezim Iran.
 
Sanksi tersebut membekukan aset individu dan entitas yang ditargetkan di Kanada, dan melarang transaksi apa pun dengan mereka yang terkena sanksi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA