Hal itu diumumkan Wakil Menteri Informasi Abdirahman Yusuf Omar Adala dalam penyataannya Sabtu akhir pekan lalu.
"Saya ingin memberi tahu media Somalia dan semua orang Somalia pada umumnya bahwa kami akan menganggap semua liputan propaganda terkait al Shabaab termasuk tindakan teroris dan ideologi mereka sebagai kejahatan yang dapat dihukum," kata Yusuf, seperti dikutip dari
Africa News, Senin (10/10).
"Sejauh ini, kami telah menangguhkan lebih dari 40 akun di Facebook dan Twitter," tambah wakil menteri.
Berbicara kepada kantor berita
AFP, Yusuf menegaskan keputusan itu tidak akan mempengaruhi liputan berita normal tentang al-Shabab oleh wartawan di Somalia.
Kementerian informasi, dalam sebuah pernyataan, mendesak warga Somalia untuk melaporkan akun yang terkait dengan kegiatan teroris.
Angkatan bersenjata, yang didukung oleh milisi lokal dan sekutu internasional, telah melancarkan kampanye melawan kelompok terkait al-Qaeda yang masih menguasai petak-petak pedesaan.
Awal pekan ini, para jihadis telah melakukan tiga kali pemboman yang mematikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: