Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KBRI Bandar Seri Begawan Gelar Sosialisasi Aturan Kepabeanan bagi WNI dan PMI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 17 Oktober 2022, 06:15 WIB
rmol news logo Dalam upaya membekali pemahaman tentang aturan kepabeanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), KBRI Bandar Seri Begawan menyelenggarakan diseminasi layanan terpadu ketenagakerjaan dan kekonsuleran.

Lebih dari seratus WNI dan PMI terlihat antutias menghadiri acara yang berlangsung di Kuala Belait pada 15 - 16 Oktober 2022.

Segala kebutuhan seperti membuat paspor, membuat berbagai surat keterangan, serta konsultasi ketenagakerjaan, dijelaskan secara detail. Terutama bagi WNI dan PMI yang hendak pulang ke Tanah Air, sosialisasi aturan kepabaenan ini sangat dibutuhkan, seperti yang dijelaskan oleh Duta Besar Sujatmiko.

“Layanan terpadu ketenagakerjaan dan kekonsuleran serta diseminasi aturan kepabeanan ini merupakan upaya kehadiran negara untuk membantu WNI/PMI yang memerlukan pelayanan kekonsuleran dan ketenagakerjaan, sekaligus membekali pemahamam aturan fasilitas kepabeanan bagi WNI khususnya PMI yang telah selesai kontrak kerja dan akan pulang dengan membawa barang-barang pindahan," jelas Dubes dalam keterangan resminya.

?Dengan pemahaman ini  diharapkan pawa WNI khususnya PMI dapat menghindari kesalahan-kesalahan dan kesulitan yang dapat merugikan diri sendiri”, tambahnya.

Sosialisasi fasilitas kepabeanan di atas diselenggarakan atas kerja sama KBRI Bandar Seri Begawan dengan KBRI Singapura khususnya Atase Keuangan RI dan Fungsi Ekonomi KBRI Singapura. Rangkaian acara sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Koordinator Fungsi Ekonomi KBRI Bandar Seri Begawan, Yogo Pamungkas.

Proses dan syarat-syarat pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk telepon genggam, komputer, dan tablet yang dibeli di luar negeri dan hendak dipakai di Indonesia juga turut dijelaskan pada malam itu oleh Atase Keuangan RI di Singapura Deni Surjantoro.

Ia sekaligus memaparkan syarat-syarat barang pindahan yang akan dibawa pulang oleh WNI/PMI agar bebas dari bea cukai dan mengingatkan mengenai potensi resiko pada barang titipan yang dibawa oleh WNI/PMI pulang ke tanah air.

Beberapa kasus, ada WNI/PMI yang ditangkap karena barang titipan yang mereka bawa ternyata berisi narkoba. Ketika ditangkap oleh aparat, yang harus menanggung resiko adalah orang yang membawa barang terlarang tersebut.

Deni kemudian mengingatkan agar terhindar dari masalah ini setiap WNI dan PMI berhati-hati jika menerima titipan barang bawaan.

Dalam kesempatan itu juga dikabarkan bahwa ada kemudahan bagi WNI atau PMI yang hendak menabung atau mengirimkan uang untuk keluarga yaitu dengan membuka rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Brunei. Country Manager BRI untuk kawasan Malaysian bagian timur dan Brunei Darussalam, Setio Notonegoro, menyampaikan bahwa saat ini WNI dan PMI di Brunei sudah dapat membuka rekening BRI dari Brunei.

Dubes menyambut baik layanan ini dan menghimbau para WNI khususnya PMI untuk memenfaatkan kesempatan ini sehingga gaji yang mereka peroleh selama bekerja di Brunei dapat ditabung dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berbagai keperluan ketika kembali ke tanah air, termasuk membayar BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting untuk pelindungan mereka. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA