Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perdana Menteri Malaysia Puas dengan Keputusan Pengadilan Belanda dalam Kasus MH17

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 19 November 2022, 06:51 WIB
Perdana Menteri Malaysia Puas dengan Keputusan Pengadilan Belanda dalam Kasus MH17
Para hakim dan hadirin berdiri di pengadilan sebelum sesi putusan sidang Malaysia Airlines Penerbangan 17 di Pengadilan Belanda Kamis 17 November 2022/Net
rmol news logo Malaysia puas dengan putusan pengadilan Belanda dalam kasus pidana jatuhnya Boeing-777 Malaysia Airlines di atas Ukraina pada Juli 2014.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan sikap Malaysia selalu bertumpu pada persidangan yang  berdasarkan kebenaran, keadilan, dan penuh tanggung jawab. Dalam konteks ini, menurutnya, Malaysia mendukung penuh keputusan yang dibuat oleh pengadilan Belanda.

"Keputusan Pengadilan Belanda menjadi tolak ukur penting dalam upaya mencari kebenaran dan menegakkan keadilan bagi 298 korban, termasuk 43 warga Malaysia yang tewas dalam tragedi itu, serta anggota keluarganya. Malaysia juga puas dengan persidangan yang andal dan transparan yang dilakukan melalui sistem hukum Belanda berdasarkan aturan hukum untuk mendapatkan keadilan yang telah lama ditunggu-tunggu,” kata perdana menteri, seperti dikutip dari News Straits Times, Jumat (18/11).

Ismail Sabri juga menyampaikan terima kasih kepada anggota Tim Investigasi Gabungan yang terdiri dari Belanda, Australia, Belgia, dan Ukraina, yang telah bekerja sama untuk melakukan penyelidikan pidana atas masalah tersebut.
 
Ia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat korban tragedi MH17. Meski tidak ada yang bisa mengembalikan mereka yang tewas dalam kecelakaan itu, atau mengurangi penderitaan keluarga mereka, keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kelegaan dan kedamaian bagi keluarga korban yang tewas dalam tragedi tersebut, menurutnya.

Pengadilan Distrik Den Haag, Belanda, pada Kamis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa dalam kasus jatuhnya pesawat MH17 yang terjadi di Ukraina pada Juli 2014. Persidangan kasus tersebut telah dimulai di Belanda sejak 9 Maret 2020.

Ketiga terdakwa yang kini buron dan berada di Rusia adalah mantan kepala milisi Republik Rakyat Donetsk Igor Girkin (Strelkov) dan bawahannya Sergey Dubinsky dan Leonid Kharchenko. Mereka didakwa membawa sistem pertahanan rudal Buk dari Rusia ke Ukraina.

Menurut penyelidik Belanda dan Belgia, rudal yang diluncurkan dengan sistem ini menembak jatuh pesawat penumpang tersebut.

Girkin, Dubinsky dan Kharchenko dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia. Terdakwa keempat, Oleg Pulatov, dibebaskan.

Pejabat Rusia telah berulang kali menyatakan ketidakpercayaan terhadap tim investigasi, menunjuk pada argumen penuntutan yang tidak berdasar dan keengganan untuk mempertimbangkan argumen Moskow selama penyelidikan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA