Dalam pengadilan yang berlangsung Rabu (23/11), diputuskan bahwa Negara harus memberikan kompensasi kepada para korban penyerangan.
Pasukan Belanda mengajukan pembelaannya bahwa pengeboman itu sah karena Taliban menggunakan kompleks perumahan bertembok, yang disebut 'quala', untuk keperluan militer. Namun, pembelaan itu dipatahkan oleh Pengadilan, yang menegaskan bahwa pasukan mengetahui bahwa ada warga sipil yang tinggal di rumah tersebut.
Pengadilan juga memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan belum cukup menunjukkan bagaimana menyimpulkan bahwa Taliban menggunakan quala.
“Kesimpulan itu tidak dapat ditarik dari laporan yang disampaikan oleh Negara, yang berisi catatan tentang beberapa jam sebelum pengeboman,†kata Pengadilan, seperti dikutip dari
NL Times, Kamis (24/11).
Menurut pengadilan, pengeboman quala melanggar prinsip pembedaan dari hukum humaniter internasional. Pengadilan juga menolak banding Negara pada undang-undang pembatasan.
Beberapa korban dan kerabat yang masih hidup mengajukan gugatan. Dikisahkan bahwa mereka sedang tidur di rumah bersama keluarga saat bom jatuh dan telah meminta ganti rugi dari Kementerian Pertahanan Belanda.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: