Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hapus Aturan Bolsonaro, Presiden Terpilih Lula akan Kenakan Pajak Senjata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 24 November 2022, 13:26 WIB
Hapus Aturan Bolsonaro, Presiden Terpilih Lula akan Kenakan Pajak Senjata
Presiden Baru Brasil, Lula Da Silva/Net
rmol news logo Jelang transisi Presiden Brasil yang akan dilangsungkan awal tahun depan, Lula da Silva sebagai calon terpilih tengah berencana untuk menghapus kebijakan lama yang pernah ditetapkan oposisi Jair Bolsonaro.

Salah satu yang paling disorot ialah kebijakan pemerintah terhadap kepemilikan dan peredaran senjata Brasil.

Lula dilaporkan akan mencabut aturan Bolsonaro yang memudahkan akses senjata api dan menggantinya dengan pelarangan serta pajak yang akan dikenakan untuk membatasinya.

Pemimpin proses transisi presiden sekaligus senator terpilih Flavio Dino pada Rabu (23/11), mengatakan Lula akan membatalkan perintah eksekutif Bolsonaro karena telah menyebabkan jumlah senjata api meningkat di negara itu.

“Pencabutan akan terjadi. Nah, mengenai apa yang akan terjadi dengan persenjataan yang ada, hari ini ada dua ide, satu yang paling cepat, yaitu ilegal dan hanya itu," ujarnya seperti dimuat Rappler.

Dino menjelaskan jika pemerintah Lula akan melakukan itu dengan mempersingkat masa pendaftaran senjata api menjadi satu tahun, sehingga proses pengenaan pajak dapat segera berlaku.

"Untuk menciptakan perpajakan yang lebih ketat, dan menciptakan beban ekonomi bagi gudang senjata yang ada," tegasnya.

Di bawah kepemimpinan Bolsonaro, siapapun selain polisi seperti pemburu, penembak jitu, atau kolektor, yang dikenal sebagai CAC dapat memiliki senjata api secara legal.

Menurut laporan Think Tank Igarape dan Sou da Paz, Sejak 2018, jumlah CAC yang terdaftar di Brasil melonjak 187 persen menjadi sekitar satu juta orang. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA