Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituduh Cemarkan Nama Baik Panglima Militer, Senator Pakistan Ditangkap Petugas Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 28 November 2022, 14:04 WIB
Dituduh Cemarkan Nama Baik Panglima Militer, Senator Pakistan Ditangkap Petugas Polisi
Senator Azam Khan Swati ditangkap pada Minggu (27/11)/Net
rmol news logo Untuk kedua kalinya, salah seorang mitra Perdana Menteri Pakistan Imran Khan yakni Senator Azam Khan Swati kembali ditangkap dan dipenjarakan akibat pencemaran nama baik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kini Swati dituduh telah menjelekkan nama seorang Panglima Angkatan Darat Jenderal Qamer Javed Bajwa, dalam pidatonya di rapat umum yang dipimpin Imran Khan di Kotta Rawalpindi pada Sabtu (26/11).

Dalam pidato singkatnya Swati menantang Bajwa untuk memberi tahu bangsa sebelum meninggalkan jabatannya aset apa yang telah dia kumpulkan selama mengabdi dan bagaimana caranya.

"Saya adalah warga negara Pakistan yang bertanya kepada Anda dan akan terus bertanya sampai saya mendapat jawaban," ujarnya seperti dimuat Al Arabiya.

Swati kemudian ditangkap keesokan harinya pada Minggu pagi (27/11), di kediamannya di pinggiran Islamabad.

Pengadilan kemudian mengizinkan Badan Investigasi Federal (FIA) untuk menginterogasi senator selama dua hari.

Saat ini Swati telah ditahan di sebuah fasilitas penjara di Islamabad.

Pada Oktober lalu, Swati juga pernah ditangkap karena menggunakan bahasa yang menjengkelkan dan mengintimidasi untuk mengkritik Panglima Bajwa, lembaga negara dan pemerintah lainnya.

Khan yang mendengar kabar tersebut mengatakan  terkejut dan mengatakan warga Pakistan harus bersuara menentang apa yang disebutnya fasisme negara.

"Saya kaget dan terkejut betapa cepatnya kita turun ke republik pisang, agak negara fasis," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA