Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Australia akan Kembalikan Denda Pelanggaran Covid-19 pada Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 30 November 2022, 08:50 WIB
Australia akan Kembalikan Denda Pelanggaran Covid-19 pada Warga
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penerapan hukuman berupa denda bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan Covid-19 di Australia, akan segera dihapus oleh pemerintah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, setelah diteliti oleh kelompok advokasi hukum setempat, jumah denda yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dibuat.

Polisi di New South Wales, negara bagian terbesar, dapat mengeluarkan denda sebesar 670 dolar AS atau setara dengan Rp 10 juta kepada individu yang melanggar aturan pencegahan virus Covid-19.

Dalam sidang di Mahkamah Agung New South Wales pada Selasa (29/11), pusat hukum Redfer yang telah meluncurkan uji kasus secara gratis sejak Juli lalu, mengatakan denda itu tidak sah dan melanggar hukum.

Kemudian komisioner Administrasi Denda mencabut 33.121 denda atau setengahnya dari 62.138 denda yang tercatat terkait Covid-19.

Sementara yang tersisa akan tetap diterapkan dan tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut.

Pengacara penggugat aturan tersebut, Smantha Lee mengatakan denda itu akan dihentikan dan semua uang yang terkumpul akan dikembalikan.

"Hari ini keadilan telah diberikan kepada tiga orang yang menentang pemerintah NSW terkait validitas denda Covid mereka dan menang!" ujarnya seperti dimuat Reuters.

Sementara itu Revenue NSW mengatakan bahwa meskipun denda telah dihentikan, namun tidak akan menghapus kenyataan bahwa banyak pelanggaran yang warga Australia lakukan terkait penanganan Covid-19.
 
"Komisaris Administrasi Denda dapat meninjau atau menarik pemberitahuan penalti secara independen," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA