Africa News melaporkan pada Jumat (2/12), menurut dokumen pengadilan, terdakwa, Aminu Adamu yang merupakan mahasiswa Universitas Federal Dutse, Nigeria Utara, memberi komentar menghina fisik ibu negara pada postingan media sosial. Ia juga mengkritiknya karena memakan uang orang miskin.
Adamu ditangkap pada 18 November, lima bulan setelah ia menulis penghinaan itu.
Namun, penangkapannya dikecam keras oleh Amnesty International, menyusul penyelidikan awal oleh polisi setelah pengajuan pengaduan oleh istri Presiden Muhammadu Buhari, menurut sumber yudisial.
"Pemuda itu dibawa ke Pengadilan Magistrat Federal Capital Territory (FCT)," kata pengacaranya kepada AFP melalui telepon, menambahkan bahwa kliennya didakwa atas pencemaran nama baik.
Sesuai dengan hukum pidana Nigeria, Adamu akan menghadapi hukuman dua tahun penjara.
"Sidang telah ditunda hingga 30 Januari," kata pengacaranya, menambahkan bahwa dia telah mengajukan jaminan untuk kliennya, yang ditahan di penjara Suleja, barat laut Abuja.
Adamu mengakui bahwa ia telah memberi komentar yang menghina ibu negara di Twitter dalam bahasa Hausa, bahasa yang paling banyak digunakan di Nigeria utara.
Amnesty International dalam kritikannya mengatakan, pihak keluarga melaporkan bahwa Adamu menjadi sasaran pemukulan, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Amnesty mengatakan penangkapan Adamu adalah ilegal dan menyerukan pembebasannya segera dan tanpa syarat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: