Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Berikan Status Perlindungan Sementara bagi Ratusan Ribu Migran Haiti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 06 Desember 2022, 11:55 WIB
AS Berikan Status Perlindungan Sementara bagi Ratusan Ribu Migran Haiti
Migran Haiti di AS/Net
rmol news logo Ratusan ribu warga Haiti yang berada di Amerika Serikat (AS) akan segera memperoleh perlindungan sementara dan izin kerja dari pemerintah setempat.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) pada Senin (5/11) menyebut kebijakan perlindungan migran itu diambil guna meringankan beban pemerintah Haiti yang saat ini tengah berjuang menghadapi krisis dan keamanan negara.

Disebutkan pemerintah, sebanyak 264 ribu warga Haiti akan diberikan Status Perlindungan Sementara (TPS) selama 18 bulan ke depan dan berakhir pada bulan Februari.

Menurut DHS, dari jumlah tersebut, sekitar 101 ribu orang saat ini telah memiliki TPS dan 53 ribu lainya masih tertunda. Kemudian untuk 110 ribu pendatang baru lainnya akan ikut diberikan dalam proses perpanjangan baru.

Dengan memiliki status TPS, migran Haiti akan mendapatkan perlindungan deportasi dan izin bekerja di AS dengan alasan belum bisa kembali ke negara asalnya karena bencana alam, konflik bersenjata atau faktor luar biasa lainnya.

Pada 2010, AS pertama kali memberikan TPS bagi warga Haiti setelah gempa bumi menghancurkan negara kepulauan itu.

Di era Presiden Donald Trump, TPS yang diberikan pada Haiti dan negara lain sempat akan dihapus, namun berhasil ditolak oleh pengadilan federal.

Berbeda saat Presiden Biden memimpin, jumlah kepemilikan TPS diperluas sejak Agustus 2021.

Terlebih situasi Haiti saat itu sangat kacau sejak peristiwa pembunuhan Presiden Jovenel Moise dan geng bersenjata mempeluas kekuasaan mereka lewat aksi kekerasan yang menyengsarakan rakyat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA