Salah satu di antaranya ialah seorang perwira militer Sri Lanka, Prabath Bulathwatte yang merupakan mantan kepala peleton klandestin Sri Lanka atau Peleton Tripoli.
Departemen Luar Negeri AS pada Jumat (10/12), mengenakan sanksi pada Bulathwatte berdasarkan Pasal 7031(c) atas pelanggaran berat HAM.
Bulathwatte dinyatakan telah melakukan tindakan kejam dan tidak manusiawi serta merendahkan martabat seorang jurnalis Sri Lanka, Keith Noyah pada Mei 2008 lalu.
Dimuat
ANI News, selain perwira militer Sri Lanka, sanksi AS juga dijatuhkan kepada pejabat dari negara Rusia, China, Filipina, Vietnam, dan Iran.
Di samping bertujuan untuk mempromosikan kebijakan HAM dan Gerakan Anti-Korupsi, sanksi itu juga diberlakukan AS untuk mendukung tujuan keamanan nasional dan kebijakan luar negerinya.
Khususnya, Departemen Keuangan yang telah memberikan sanksi ekonomi dan perdagangan kepada lebih dari 40 individu dan entitas di sembilan negara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: