Polisi dalam keterangannya pada Selasa (13/12) mengatakan pasangan itu dibawa ke Penjara Luzira, fasilitas penjara dengan keamanan tinggi di pinggiran ibu kota Kampala, setelah pengadilan mendakwa keduanya pada Jumat.
AFP melaporkan, menurut surat dakwaan, pasangan tersebut terus-menerus menyiksa anak angkat mereka penyandang disabilitas, antara tahun 2020 dan 2022.
Kasus terungkap saat pihak berwenang mendapat laporan dari tetangga pelaku.
Saat penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan anak itu dipaksa jongkok, hanya diberi makanan dingin dan dipaksa tidur di panggung kayu, tanpa kasur atau tempat tidur.
Selain anak laki-laki itu, pelaku juga mengasuh dua anak angkat lainnya. Pasangan itu tiba di Uganda pada 2017 untuk menjadi sukarelawan di sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di AS di kota Jinja sebelum pindah ke Naguru, pinggiran kota kelas atas Kampala, untuk bekerja di sebuah perusahaan rintisan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: