Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

China Cabut Aturan Wajib Karantina Bagi Pelancong Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 27 Desember 2022, 08:47 WIB
China Cabut Aturan Wajib Karantina Bagi Pelancong Internasional
Ilustrasi/Net
rmol news logo Otoritas China memutuskan untuk mencabut aturan wajib karantina bagi para pelancong internasional, terhitung mulai 8 Januari mendatang.

Pada awal pandemi Covid-19, China mewajibkan para pelancong internaisonal untuk melakukan karantina selama tiga pekan. Namun aturan itu diringankan menjadi karantina lima hari di hotel dan tiga hari di rumah.

Dengan aturan baru, maka mulai awal tahun depan, pelancong internasional ke China hanya memerlukan tes negatif Covid-19 yang diambil maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.

Dimuat Sky News, pemerintah China telah secara substansial membatalkan kebijakan penguncian Covid-19 yang ketat dalam beberapa pekan terakhir setelah protes publik yang tidak biasa pada akhir November.

Perubahan itu dilakukan sebagai bagian dari penurunan risiko yang lebih luas yang ditimbulkan oleh virus karena ekonomi melemah dan masyarakat China mulai bosan dengan penguncian yang ketat.

Sebagai akibat dari pencabutan kebijakan Zero Covid, para pejabat memperkirakan 250 juta orang kemungkinan besar telah tertular virus dalam 20 hari pertama bulan Desember.

Pekan lalu kota terbesar di China, Shanghai, memiliki 5,43 juta kasus positif di antara 25 juta penduduknya.

Diperkirakan jutaan orang bisa mati karena relatif rendahnya jumlah orang yang divaksinasi penuh di China. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA