Keputusan tersebut termaktub dalam dekrit yang ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin pada Selasa (27/12), dan kemudian dipublikasikan di situs pemerintah.
Dekrit melarang pengiriman minyak kepada negara-negara yang memberlakukan pembatasan harga minyak Rusia pada 5 Desember lalu. Negara-negara G7 bersama Uni Eropa dan Australia telah sepakat untuk membatasi harga minyak Rusia senilai 60 dolar AS atau Rp 943 ribu per barel.
Mengecam hal tersebut, Rusia menilai batas harga untuk minyaknya tidak sesuai dengan hukum internasional.
"Pengiriman minyak dan produk minyak Rusia ke entitas dan individu asing dilarang, dengan syarat bahwa dalam kontrak untuk pasokan ini, penggunaan mekanisme penetapan harga maksimum secara langsung atau tidak langsung dipertimbangkan," begitu isi dekrit yang dikutip dari
The Economic Times.
Pemberlakukan aturan pelarangan akan dilakukan selama lima bulan, terhitung mulai 1 Februari hingga 1 Juli 2023.
Sebagai catatan, Putin memiliki wewenang untuk memperpanjang ataupun membatalkan larangan tersebut dalam kasus-kasus khusus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: