Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Divonis Hukuman Mati, Demonstran Iran Diberi Kesempatan Sidang Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 01 Januari 2023, 06:47 WIB
Sudah Divonis Hukuman Mati, Demonstran Iran Diberi Kesempatan Sidang Ulang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Salah satu demonstran Iran yang telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana mati, diberikan kesempatan pengadilan ulang oleh Pengadilan Tinggi di Iran.

Ia adalah Sahand Nourmohammad-Zadeh. Pria ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti merobohkan pagar jalan raya, serta membakar tong sampah dan ban ketika protes pecah di Iran.

Pengacara Zadeh mengatakan kliennya telah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas "moharebeh" atau yang berarti "permusuhan terhadap Tuhan".

Namun seperti dimuat RFI pada Sabtu (31/12), kasus Zadeh kini telah dirujuk ke pengadilan lain untuk diadili lagi.

"Saya sangat berharap Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati klien saya," tambah pengacara itu.

Nourmohammad-Zadeh merupakan orang ketiga di Iran yang mendapatkan hukuman mati, yang telah diizinkan untuk diadili ulang setelah rapper Kurdi Saman Seydi, juga dikenal sebagai Saman Yasin, dan Mahan Sadrat mendapatkan kesempatan serupa.

Sementara itu, pada awal bulan ini, Iran telah mengeksekusi mati dua orang demonstran yang berhubungan dengan aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang gadis Kurdi 22 tahun yang meninggal usai ditahan polisi moral.

Pertama adalah Majidreza Rahnavard, 23 tahun. Ia digantung di depan umum pada 12 Desember setelah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di kota Mashhad karena membunuh dua anggota pasukan keamanan dengan pisau.

Kedua adalah Mohsen Shekari, yang dieksekusi karena melukai seorang anggota pasukan keamanan.

Menurut kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) pada bulan ini, puluhan pengunjuk rasa Iran kini tengah menghadapi dakwaan serupa, yang berpotensi pada hukuman mati.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA