Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

China Gencar Reklamasi Pulau-pulau Tak Berpenghuni di Laut China Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 03 Januari 2023, 09:34 WIB
China Gencar Reklamasi Pulau-pulau Tak Berpenghuni di Laut China Selatan
Ilustrasi/Net
rmol news logo China dilaporkan telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah tak berpenghuni di Laut China Selatan, khususnya sekitar Kepulauan Spratly yang disengketakan.

Gambar satelit dari pejabat AS menunjukkan formasi tanah baru di sekitar Kepulauan Spratly. Sebuah kapal China dengan ekskavator hidrolik terlihat beroperasi di dekat pulau.

Menurut The Hong Kong Post, China melakukan reklamasi di Eldad Reef, Whitsun Reef, Lankiam Cay dan Sandy Cay, yang semua terletak di Kepulauan Spratly.

Kepulauan Spratly adalah kepulauan yang terletak di lepas pantai Filipina, Malaysia, dan Vietnam selatan di Laut Cina Selatan.

China menempati tujuh pulau dan atol di Kepulauan Spratly. Beijing juga memiliterisasi mereka dengan landasan pacu, pelabuhan, dan sistem radar.

Departemen Luar Negeri Filipina (DFA), menyatakan keprihatinannya terhadap aktivitas China di Kepulauan Spratly. Disebutkan bahwa aktivitas seperti itu oleh China bertentangan dengan Declaration of Conduct (DoC) di Laut China Selatan yang berusaha menahan diri dan mengikuti putusan Arbitrase 2016.

Di samping itu, kapal-kapal China juga dilaporkan telah meningkatkan gangguan terhadap komunitas nelayan Filipina yang mengganggu mata pencaharian mereka.

Menanggapi hal ini, jurubicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning mengatakan laporan tersebut tidak berdasar.

Pada tahun 2022, sebanyak 193 nota protes diajukan oleh China terhadap Filipina. Namun, Beijing terus melanggar kedaulatan Filipina di Laut China Selatan yang pada gilirannya memengaruhi perdamaian dan stabilitas kawasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA