Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kolombia Ringkus Dua Tersangka Baru atas Pembunuhan Jaksa Paraguay

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 16 Januari 2023, 12:41 WIB
Kolombia Ringkus Dua Tersangka Baru atas Pembunuhan Jaksa Paraguay
Polisi di Kolombia berfoto dengan beberapa tersangka yang lebih dulu ditahan awal bulan ini/Net
rmol news logo Kantor Kejaksaan Agung Kolombia mengkonfirmasi penangkapan dua tersangka lain yang diduga ikut berperan dalam pembunuhan jaksa penuntut anti-mafia Paraguay, Marcelo Pecci.

Penangkapan kedua tersangka baru menambah jumlah orang yang ditahan sehubungan dengan kasus tersebut menjadi delapan.

Reuters, melaporkan, Jaksa Agung Francisco Barbosa mengatakan kepada wartawan pada Minggu (15/1) bahwa kedua tersangka baru itu, Andres Perez dan Ramon Perez, bertanggung jawab atas penyediaan logistik sehingga terlaksananya peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 10 Mei 2022 di Kolombia.

"Kedua tahanan itu mengkoordinasikan pelaksanaan kejahatan dan bertemu dengan orang-orang yang terlibat langsung dalam peristiwa ini, termasuk menyewa pembunuh bayaran,"  terang Barbosa

Pecci ditembak mati di Pulai Baru, sebuah pulau indah di lepas pantai Karibia dekat pelabuhan wisata Cartagena, saat sedang berlibur bersama isterinya.

Pecci adalah seorang jaksa yang berspesialisasi dalam kejahatan terorganisir, perdagangan narkoba, pencucian uang, dan pendanaan teroris.

Otoritas Kolombia, Paraguay, dan AS sedang mencari dalang pembunuhan tersebut, yang menurut mereka terkait dengan jaringan perdagangan narkoba.

Amerika Serikat telah menawarkan hadiah 5 juta dolar AS untuk informasi tentang pembunuhannya.

Empat dari delapan orang yang ditangkap sejauh ini, termasuk pembunuh bayaran, mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada bulan Juni. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA