Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Australia Barat Siapkan Undang-undang Pelarangan Simbol Nazi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 20 Januari 2023, 11:46 WIB
Australia Barat Siapkan Undang-undang Pelarangan Simbol Nazi
Australia Barat/Net
rmol news logo Pemerintah Australia Barat dilaporkan sedang mempersiapkan undang-undang yang akan melarang tampilan dan kepemilikan simbol Nazi.

Menurut pemerintah, tampilan simbol semacam itu menyinggung banyak orang, terutama komunitas Yahudi, penyintas Holocaust, dan veteran yang berperang melawan fasisme.

Di bawah undang-undang baru, simbol Nazi, termasuk swastika, akan dilarang ditampilkan dengan hukuman bagi mereka yang melanggar undang-undang tersebut.

Jaksa Agung Australia Barat John Quigley mengatakan bahwa pemerintah bertekad untuk menekan kelompok yang berusaha menebar kebencian, ketakutan, perpecahan, dan kekerasan dalam masyarakat.

"Kami akan terus bekerja dengan kelompok pemangku kepentingan selama penyusunan undang-undang baru untuk memastikan kami mencapai keseimbangan yang tepat antara melarang perilaku ofensif dan melestarikan penggunaan swastika yang sah," kata Quigley, seperti dikutip dari 9News, Kamis (19/1).

Undang-undang baru yang direncanakan juga akan mencakup tampilan simbol Nazi pada tato. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA