Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Mata-mata China, Mantan Mahasiswa AS Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 26 Januari 2023, 11:39 WIB
Jadi Mata-mata China, Mantan Mahasiswa AS Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Ji Chaoqun/Net
rmol news logo Pengadilan di Chicago, Amerika Serikat (AS), menjatuhi hukuman delapan tahun penjara kepada mantan mahasiswa pascasarjana, setelah ia dinyatakan bersalah karena menjadi mata-mata pemerintahan China pada Rabu (25/1).

Juri federal di Chicago pada September lalu telah meyakinkan bahwa Ji Chaoqun, pria berusia 31 tahun,  bersalah atas tuduhan bekerja sebagai mata-mata agen Kementerian Keamanan Negara China tanpa memberitahu jaksa agung AS, dan memberikan pernyataan palsu saat mengisi formulir pemerintah tentang kontaknya dengan lembaga asing.

Dalam menjalankan misinya, menurut asisten jaksa penuntut, Ji mengirimkan seluruh laporan yang berhasil ia kumpulkan kepada agen Keamanan China dalam file berbentuk zip yang dinamai label palsu "ujian tengah semester".

"Ji mengumpulkan laporan latar belakang tentang delapan warga AS, semuanya lahir di Taiwan atau China, dengan karir di industri sains dan teknologi, termasuk beberapa yang berspesialisasi dalam bidang kedirgantaraan," kata jaksa penuntut dalam persidangannya, yang dimuat Assosiated Press pada Kamis (26/1)

Selain itu, ia juga telah terbukti berbohong saat mengikuti perekrutan Cadangan Angkatan Darat AS khusus warga negara asing pada 2016 lalu. Dalam formulir latar belakang yang harus diisi ketika pemerintah bertanya tentang hubungannya dengan badan intelijen asing, Ji memberikan jawaban palsu.

Menurut jaksa, Ji menjadi sasaran agen Keamanan China, sejak ia datang ke AS pada 2013 lalu untuk mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Illinois di Chicago. Ketika Ji kembali ke negaranya untuk liburan, anggota Keamanan langsung memberinya kontrak rahasia, di mana ia harus bersumpah untuk mengabdikan dirinya untuk keamanan negara.

Atas tindakannya itu, Juri telah memutuskan bahwa pria asal China ini bersalah karena telah berbohong dan memata-matai para ilmuwan asingnya di AS. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA