Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irak Vonis Mati 14 Terdakwa Pembantaian Camp Speicher 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 27 Januari 2023, 06:56 WIB
Irak Vonis Mati 14 Terdakwa Pembantaian Camp Speicher 2014
Warga Irak berkabung di dekat kantong jenazah berisi jasad orang yang diyakini telah dibunuh oleh pejuang ISIS di kamp Speicher di kota Tikrit, Irak, pada 12 April 2015/Net
rmol news logo Sebanyak 14 terdakwa kasus pembantaian Camp Speicher 2014 divonis mati oleh Pengadilan Kriminal Pusat Baghdad dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/1).

Pada Juni 2014, pemberontak bersenjata, yang dipelopori oleh kelompok ISIS, melancarkan serangan mendadak terhadap pasukan keamanan Irak dan merebut sebagian besar wilayah utara dan barat negara itu setelah pasukan pemerintah meninggalkan pos dan peralatan militer mereka.

Laporan mengatakan bahwa sekitar 1.700 tentara yang keluar dari pangkalan udara, yang dikenal sebagai Camp Speicher di utara Tikrit, diculik dan dibunuh oleh militan ISIS.

Peristiwa tersebut merupakan salah satu serangan terburuk yang dilakukan oleh kelompok teroris tersebut dan menjadi simbol kebrutalan.

Puluhan orang telah dijatuhi hukuman mati atas keterlibatan mereka dalam serangan di bekas pangkalan AS yang terletak di dekat kota Tikrit itu.

Pada Juni 2021, sembilan pria dijatuhi hukuman mati terkait pembantaian tersebut. Para terdakwa telah mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan itu, kata pengadilan. Pada 2016, ada tiga puluh enam pria digantung karena serangan itu.

Bagdad telah menghukum mati ratusan orang terkait terorisme sejak mendeklarasikan kekalahan ISIS pada 2017, dan telah melakukan eksekusi massal di penjara Nasiriyah, satu-satunya fasilitas di Irak untuk melaksanakan hukuman mati.

Sebuah tim PBB yang dibentuk untuk menyelidiki tindakan ISIS di Irak dan Suriah menemukan bahwa tujuh jenis kejahatan perang dilakukan selama pembantaian tersebut.

Pihak berwenang di Lebanon menahan cucu Saddam Hussein pada Agustus atas dugaan keterlibatannya dalam serangan itu.

Surat perintah Interpol dikeluarkan untuk penangkapannya ketika dia dihentikan di kota Jbeil. Dia kemudian diekstradisi ke Irak pada bulan November.

Kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan keprihatinan atas penahanan Irak dan penuntutan tersangka teroris.

Amnesty International menuduh pengadilan Irak mengadakan "pengadilan yang tidak adil" dan mendapatkan pengakuan melalui penyiksaan.

Badan tersebut bahkan menggambarkan eksekusi 21 orang yang dihukum karena terorisme tahun 2020 sebagai kebiadaban. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA