Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Takut Dispionase, ASN Amerika Diminta Hapus TikTok dalam Waktu 30 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 28 Februari 2023, 17:38 WIB
Takut Dispionase, ASN Amerika Diminta Hapus TikTok dalam Waktu 30 Hari
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan waktu 30 hari kepada seluruh jajaran pemerintahannya untuk menghapus aplikasi TikTok milik China dari semua perangkat mereka.

Larangan tersebut muncul setelah keputusan Kongres pada akhir tahun lalu. Langkah ini mengikuti tindakan serupa dari Kanada, Uni Eropa, dan Taiwan.

Akan tetapi, larangan ini baru diberlakukan setelah parlemen melakukan pemungutan suara yang ditujukan untuk seluruh pemerintahannya.

"Semua lembaga federal harus segera menghapus TikTok dari ponsel dan sistem mereka," kata  Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran AS,  Shalanda Young, seperti dimuat France24.

Menurut Shalanda Young, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi keamanan negaranya dan menjaga privasi mereka, di tengah meningkatnya kekhawatiran kegiatan mata-mata yang dilakukan China.

Sebelum semua jajaran pemerintah AS dilarang memasang TikTok di perangkatnya, banyak lembaga yang telah lebih dulu memberlakukan langkah tersebut, seperti Gedung Putih, Departemen Pertahanan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri.

Rencananya, Komite Urusan Luar Negeri DPR juga akan memberikan suara pada RUU, yang akan memberi Presiden Joe Biden wewenang untuk melarang TikTok dari semua perangkat di Amerika Serikat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA