"Kem Sokha dijatuhi hukuman 27 tahun penjara atas tuduhan kolusi dengan orang asing yang dilakukan di Kamboja dan tempat lain," kata Hakim Koy Sao di pengadilan di Phnom Penh, dimuat
TRT World.
Dalam vonis tersebut, Sokha dilarang mencalonkan diri untuk jabatan politik, atau memberikan suaranya dalam pemilihan. Ia juga dilarang bertemu dengan siapa pun yang bukan anggota keluarga selama menjalani hukumannya.
Pemimpin dari Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP) yang sekarang telah dibubarkan itu, ditangkap pada 2017 lalu atas tuduhan berkonspirasi dengan Amerika Serikat (AS) untuk menggulingkan Perdana Menteri Hun Sen.
Tuduhan itu lantas ditolak oleh Kem Sokha dan Washington, dengan mengatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan teori konspirasi yang sengaja dibuat-buat.
Saat ini, tim kuasa hukum Kem Sokha akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dia dalam tahanan rumah, semua hak politik dan warga negaranya benar-benar dicabut. Ini bukan keadilan," kata pengacara Ang Udom, seraya menambahkan bahwa hanya politisi yang bisa menyelesaikan kasus tersebut.
Menanggapi hukuman ini, kelompok ham mengatakan bahwa PM Kamboja itu telah merusak kebebasan demokrasi dan menciptakan iklim ketakutan di negara itu, menjelang pemilu yang akan digelar pada Juli mendatang.
Sejauh ini puluhan tokoh oposisi dilaporkan telah dihukum karena pengkhianatan, sebuah upaya yang dilakukan pemimpin negara itu kepada lawannya, agar Hun Sen dapat memenangkan pemilunya kembali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: