Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korsel Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan untuk Memberi Kompensasi kepada Korban Perang Vietnam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 09 Maret 2023, 15:59 WIB
Korsel Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan untuk Memberi Kompensasi kepada Korban Perang Vietnam
Barisan batu nisan di Pemakaman Martir Co Loa, di Hanoi, Vietnam/Net
rmol news logo Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengajukan banding kepada pengadilan setelah mereka dinyatakan bersalah atas Perang Vietnam dan diharuskan membayar kompensasi.

Berdasarkan laporan Reuters pada Kamis (9/3), Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada awal Februari memerintahkan Pemerintah Korsel untuk memberi kompensasi sebesar 30 juta won atau setara Rp 350 juta dan dana tambahan kepada Nguyen Thi Thanh, wanita warga sipil yang merupakan penyintas perang.

Nguyen selamat dari luka tembak tetapi kehilangan beberapa kerabat ketika marinir Korea Selatan mengamuk di desanya di Provinsi Quang Nam, Vietnam dan membunuh sekitar 70 penduduk selama Perang Vietnam pada 968.

Gugatan Nguyen, 63 tahun, dimenangkan Pengadilan Seoul dengan mengabulkan tuntutan agar Pemerintah memberikan kompensasi sebesar 30 juta won.

Menurut Kementerian Pertahanan Seoul dalam pernyataannya, mereka akan bertanggung jawab sepenuhnya setelah keputusan banding diberikan oleh pengadilan.

Kemenangan dari putusan pengadilan ini menandai pengakuan hukum pertama yang mengakui kekejaman Korsel selama perang dan mengabulkan permintaan tanggung jawab dari pemerintah Seoul. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA