Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Terdakwa Pembunuhan Dubes Italia untuk Kongo Minta Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 13 Maret 2023, 11:46 WIB
Lima Terdakwa Pembunuhan Dubes Italia untuk Kongo Minta Dibebaskan
Terdakwa pembunuhan Duta Besar Italia untuk Republik Demokratik Kongo Luca Attanasio minta pengadilan membebaskannya karena tidak bersalah/Net
rmol news logo Lima dari enam terdakwa dalam kasus pembunuhan Duta Besar Italia untuk Republik Demokratik Kongo Luca Attanasio yang terjadi pada 2021 meminta pembebasan selama sidang di Ibu Kota Kinshasa.

Kejaksaan telah menangani kasus ini dan menuntut hukuman mati bagi enam terdakwa pada Rabu pekan lalu.

“Para terdakwa mengatakan bukan mereka (yang melakukan pembunuhan). Jaksa Penuntut Umum belum bisa membuktikannya. Kita perlu bukti fisik, kita perlu membuktikan bahwa orang tersebut sudah meninggal," ujar pengacara terdakwa, Joseph Amzati dalam sidang yang berlangsung akhir pekan lalu, seperti dikutip dari Africa News, Senin (13/3).

 "Ada tanda tanya serius yang menggantung pada tingkat pertanggungjawaban pidana yang akan dikenakan kepada para terdakwa. Mereka harus dibebaskan!" tegas pengacara.

Mantan duta besar Italia untuk RDK, Luca Attanasio, termasuk di antara tiga orang yang tewas pada 22 Februari 2021, ketika konvoi PBB diserang di timur negara yang bermasalah itu.

Seorang pengacara yang mewakili Italia mengatakan bahwa Roma tidak mendukung hukuman mati dan lebih memilih hukuman penjara.

“Republik Italia, sebagai pihak sipil dalam kasus ini, mengkampanyekan penghapusan hukuman mati di tingkat internasional," kata Boniface Balamage, pengacara partai sipil yang mewakili Italia.

“Italia meminta agar para tertuduh, terlepas dari kejahatannya, harus dihukum penjara dan bukan hukuman mati," katanya.

Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan hukuman dalam waktu sepuluh hari ke depan.

RDK telah mengamati moratorium de-facto hukuman mati sejak 2003, menurut PBB, tetapi pengadilan di negara Afrika Tengah itu terus menjatuhkan hukuman mati. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA