Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Tidak Bersalah, Yunani Bebaskan Belasan Tersangka Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 16 Maret 2023, 20:28 WIB
Terbukti Tidak Bersalah, Yunani Bebaskan Belasan Tersangka Terorisme
Kepolisian antiteror Yunani/Net
rmol news logo Belasan tersangka teror dari Front Pembebasan Rakyat Revolusioner (DHKP-C) dibebaskan dari penjara Yunani pada Kamis (16/3).

Menurut laporan dari media lokal EFSYN, setidaknya ada 1 terpidana teroris dan 10 tersangka teror yang dibebaskan. Mereka dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan kejahatan.

Sementara itu, ada satu terpidana yang dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan karena terbukti bersalah atas kepemilikan senjata.

Pada bulan Maret 2020 lalu, polisi Yunani melakukan operasi penangkapan kelompok teror DHKP-C yang berada di wilayah Exarcheia dan Sepolia di ibu kota Athena.

Selama penggerebekan itu, pasukan keamanan Yunani berhasil menangkap lebih dari 20 tersangka teror.

"Selain itu banyak senjata berat diamankan yang sebelumnya ditemukan di sebuah terowongan," tulis Anadolu dalam laporannya.

Kelompok DHKP-C sendiri telah terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, AS, dan Uni Eropa, karena telah mejadi dalang di balik banyak serangan teror, termasuk serangan pada 2013 lalu yang menargetkan Kedutaan Besar AS di Ankara, yang menewaskan seorang penjaga keamanan Turki. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA