Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dunia Gembira atas Putusan ICC untuk Menangkap Presiden Rusia, "Selamat Datang, Putin!"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 18 Maret 2023, 06:43 WIB
Dunia Gembira atas Putusan ICC untuk Menangkap Presiden Rusia, "Selamat Datang, Putin!"
Presiden Rusia Vladimir Putin/Net
rmol news logo Surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin disambut suka cita oleh para pejabat dunia.

Penyelidikan atas dugaan kekejaman di Ukraina harus dilanjutkan, menurut mereka.

Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly yang menyambut baik putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap  Putin bahkan menyebutnya sebagai langkah "selamat datang, Putin".

“Kami menyambut baik langkah yang diambil oleh ICC independen untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang berada di puncak rezim Rusia, termasuk Vladimir Putin,” kata Cleverly di Twitter, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Menteri Luar Negeri Melanie Joly bereaksi sama. Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa kejahatan kemanusiaan harus diberantas dan Kanada berdiri teguh bersama rakyat Ukraina.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, juga memuji surat perintah penangkapan ICC untuk Putin sebagai "keputusan penting" untuk keadilan internasional dan rakyat Ukraina.

“Kami selalu memperjelas di Uni Eropa, bahwa mereka yang bertanggung jawab atas agresi ilegal terhadap Ukraina harus diadili, dan masalah Pengadilan Kriminal Internasional ini hanyalah awal dari proses pertanggungjawaban,” kata Borrell.

ICC pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin.

Dalam pernyataannya,  Putin diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk, terutama anak-anak, secara tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

"Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa para tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk dan pemindahan penduduk yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Perintah penangkapan Putin dilakukan sehari setelah penyelidikan PBB menentukan Rusia telah melakukan berbagai kejahatan perang di Ukraina seperti pembunuhan yang disengaja dan penyiksaan yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, tudingan yang kerap dibantah Moskow.

Juru Bicara Pemerintah Polandia Piotr Muller mengatakan sudah saatnya Putin diadili sebagai penjahat perang bersama dengan orang lain yang bertanggung jawab atas kekejaman di Ukraina.

“Ini adalah keputusan penting dari pengadilan, yang menunjuk pada kejahatan perang yang dilakukan oleh aparat kekerasan Rusia,” kata Piotr Muller kepada kantor berita milik pemerintah PAP.

“Vladimir Putin adalah kepala mesin ini dan harus diadili sebagai penjahat perang bersama dengan mereka yang secara langsung dan tidak langsung menerapkan perang biadab,” tutupnya, rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA