Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekan Ini, KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Soal Korupsi Tukin di ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Maret 2023, 22:18 WIB
Pekan Ini, KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Soal Korupsi Tukin di ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Usai ruang kerja dan apartemennya digeledah, Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TA 2020-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik telah memanggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kalau tidak salah kita sudah manggil kok, mungkin di akhir minggu ini, ditunggu aja pasti ada. Minggu ini kan tinggal dua hari ini, Kamis, Jumat. Kalau nggak Kamis, ya Jumat," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (29/3).

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3), tim penyidik menggeledah kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta apartemen di daerah Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini. Dari penggeledahan di Depok, KPK belum membeberkan hasilnya.

Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut bahwa, uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA