Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Kecam Keputusan Junta Myanmar Hapus 40 Parpol dalam Pemilu Mendatang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 30 Maret 2023, 10:40 WIB
AS Kecam Keputusan Junta Myanmar Hapus 40 Parpol dalam Pemilu Mendatang
Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel/Net
rmol news logo Keputusan junta militer Myanmar untuk tidak mengikutsertakan 40 partai politik dalam pemilihan umum yang dijanjikan, mendapat kecaman keras dari Amerika Serikat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel pada Rabu (29/3), mengutuk keras kebijakan militer Myanmar, terlebih salah satu di antara parpol yang dihapus adalah partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang diusung mantan Presiden yang digulingkan, Aung San Suu Kyi.

"Kami mengutuk keras keputusan rezim militer Burma untuk menghapuskan 40 partai politik, termasuk, seperti yang Anda catat, Liga Nasional untuk Demokrasi," kata Patel, seperti dimuat ANI News.

Ia menyebut, penghapusan 40 parpol di Myanmar hanya akan menjadikan pemilu mendatang menjadi tidak bebas dan adil.

Menurutnya, pemilihan apa pun tanpa partisipasi semua pemangku kepentingan di Burma tidak akan dan tidak dapat dianggap bebas atau adil.

Mengutip Al-Jazeera, Komisi pemilihan yang dikontrol junta Myanmar mengklaim bahwa partai NLD akan dihapus dari daftar pemilu  karena gagal mendaftar ulang di bawah undang-undang pemilihan yang baru.

"Partai NLD termasuk di antara 40 partai politik yang tidak dapat memenuhi batas waktu pendaftaran militer yang berkuasa untuk pemilihan," bunyi laporan tersebut.

Pada Januari, junta Myanmar memberi waktu dua bulan kepada parpol untuk mendaftar di bawah undang-undang pemilihan baru yang ketat sebelum pemilihan baru yang mereka janjikan akan diadakan.

Namun, para penentang mengatakan bahwa pemilu tidak akan berjalan secara bebas dan adil. Partai NLD sendiri menegaskan tidak akan ikut serta dalam pemilihan karena menyebutnya tidak sah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA